Diduga Izin Belum Terbit, Bayani Residence Tetap Dibangun dan Jual Unit, Konsumen Terancam Dirugikan

EDI SUPRAPTO

- Redaksi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 04:49 WIB

5010 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bandung – Pembangunan Perumahan Bayani Residence di kawasan Batusari, Buahbatu, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, menuai sorotan serius. Proyek tersebut diduga belum mengantongi izin lengkap, bahkan disinyalir melanggar ketentuan tata ruang yang berlaku.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, sebagian lokasi pembangunan berada pada area yang diduga masuk kategori zona berisiko atau tidak diperuntukkan bagi permukiman. Dalam regulasi tata ruang, kawasan semacam ini memiliki pembatasan ketat karena potensi bahaya maupun rencana fungsi lain seperti infrastruktur jalan.

Lebih jauh, hasil penelusuran sejumlah awak media menemukan indikasi bahwa izin proyek yang diajukan sejak September 2025 belum sepenuhnya terbit. Namun demikian, aktivitas pembangunan tetap berjalan dan transaksi penjualan kepada konsumen terus dilakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah konsumen bahkan dilaporkan telah melakukan pembayaran, baik uang muka maupun pelunasan. Ironisnya, transaksi tersebut diduga tidak menggunakan rekening atas nama badan hukum perusahaan, melainkan rekening pribadi.

Kondisi ini memunculkan dugaan pelanggaran administrasi hingga potensi penghindaran kewajiban pajak.
Mengacu pada dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Bojongsoang, kawasan dengan kategori tertentu seperti badan jalan (zona merah) tidak diperbolehkan untuk pembangunan perumahan. Sementara pada zona campuran, kegiatan perumahan hanya diizinkan secara terbatas dan harus memenuhi berbagai persyaratan, termasuk pelepasan status lahan tertentu seperti Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Pihak pengembang Bayani Residence melalui surat klarifikasi tertanggal 10 Maret 2026 membantah seluruh tudingan tersebut. Mereka menyatakan telah mematuhi prosedur hukum, termasuk pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan kewajiban perpajakan. Selain itu, pengembang juga menegaskan bahwa lokasi proyek berada di zona campuran yang memperbolehkan pembangunan perumahan.

Meski demikian, perbedaan klaim antara temuan lapangan dan pernyataan pengembang menuntut adanya verifikasi objektif dari pemerintah daerah. Transparansi dokumen perizinan serta kesesuaian pemanfaatan ruang menjadi kunci untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang merugikan masyarakat.
Jika dugaan pelanggaran ini terbukti, maka instansi terkait di Kabupaten Bandung dituntut segera bertindak tegas.

Penegakan aturan tata ruang dan perlindungan konsumen tidak boleh diabaikan demi menjaga kepastian hukum dan mencegah potensi kerugian yang lebih luas. ** Tim **

Berita Terkait

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
Akses Perumahan di Jalur Sungai Dipersoalkan, BBWS Siap Panggil dan Sanksi Pengembang Bima Land City 3
Poros Mahasiswa Bandung Bergerak Gelar Unras Sikapi MBG dan KMP serta Berbagai Permasalahan
Angkatan ke-3 SMAN 16 Pekanbaru: Khatam Al-Qur’an Menyambut Ramadhan
Oragnisasi Kepemudaan Apresiasi Penganugerahan Bintang Jasa Utama Kepada Kepala BGN Dadan Hindayana
Rakyat Menjerit, Negara Membisu: Perlawanan Atas Ketidakadilan Ekonomi
Catatan Akhir Sekolah Gelar Do’a Bersama Pelajar se-Bogor, Perkuat Komitmen Tolak Tawuran dan Narkoba
Tinggal Enam Korban Longsor Cisarua yang Belum Ditemukan

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 19:27 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:27 WIB

Lapas Kelas IIA Binjai Gelar Munggahan Sambut Ramadan 1447 H, Perkuat Silaturahmi dan Soliditas Pegawai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 19:15 WIB

IPSI KBB Kukuhkan Pengurus Baru, Fokus Cetak Atlet Pencak Silat Berprestasi 2026

Sabtu, 24 Januari 2026 - 18:52 WIB

Akses Jalan Menuju Lokasi Wisata Ciwangun Indah Camp(CIC) di Tutup Sementara untuk Kendaraan Roda Empat.

Jumat, 23 Januari 2026 - 07:04 WIB

Lindungi Hak Anak, PWPA Kartini Konsisten Gelar Program Anti Bullying di Kota Bandung

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:59 WIB

Anggaran Rp35,9 Miliar Disorot: Pemeliharaan Rutin Jalan UPTD Wilayah III Jabar Dipertanyakan, Transparansi Dinilai Lemah

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:09 WIB

Partai Cinta Negeri Dorong Samsuri S.Pd.I., M.A. Jadi Pemimpin Nasional di Pilpres 2029

Senin, 19 Januari 2026 - 21:11 WIB

Kepala SMAN 2 Rambang Kuang Berikan Klarifikasi Terkait Isu Dugaan Mark-Up Dana BOS

Berita Terbaru

Daerah

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Jumat, 10 Apr 2026 - 19:27 WIB