Anggaran Rp35,9 Miliar Disorot: Pemeliharaan Rutin Jalan UPTD Wilayah III Jabar Dipertanyakan, Transparansi Dinilai Lemah
BANDUNG – teropong jabar . onlinePengelolaan anggaran infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menuai sorotan tajam. Proyek Pemeliharaan Rutin Jalan pada UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan III menjadi perhatian publik menyusul dugaan lemahnya transparansi serta rendahnya dampak nyata terhadap kondisi jalan di lapangan.
Berdasarkan data anggaran, proyek ini memiliki Nilai Pagu mencapai Rp35.963.789.706, bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025. Dana tersebut semestinya dialokasikan untuk memastikan ruas-ruas jalan provinsi tetap dalam kondisi laik fungsi, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Namun, besarnya anggaran tersebut justru berbanding terbalik dengan fakta yang ditemui di lapangan.
Transparansi Dipertanyakan, Informasi Publik Minim
Hingga pertengahan tahun anggaran berjalan, masyarakat mengeluhkan minimnya akses informasi publik terkait:
Lokasi ruas jalan yang menjadi sasaran pemeliharaan rutin
Rincian alokasi anggaran per segmen jalan
Volume pekerjaan dan progres fisik yang telah direalisasikan
Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas mewajibkan badan publik membuka informasi penggunaan anggaran, terlebih yang bersumber dari uang negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sulit mendapatkan data teknis pekerjaan. Tidak ada papan informasi yang jelas, tidak ada peta pemeliharaan yang diumumkan. Ini rawan menimbulkan kecurigaan publik,” ungkap salah seorang warga pengguna jalan di wil. pelayanan III.
Pengawasan Lemah, Kualitas Pekerjaan Diragukan
Selain aspek transparansi, pengawasan lapangan juga disorot. Pemeliharaan rutin jalan seharusnya mencakup penanganan cepat terhadap:
Lubang jalan , Retak dan amblas , Kerusakan lapis aus , Drainase tersumbat
Namun, di sejumlah ruas jalan provinsi di bawah naungan UPTD Wilayah III, kondisi kerusakan masih tampak nyata dan dibiarkan berlarut-larut.
Kondisi ini bertentangan dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 13/PRT/M/2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan, yang menegaskan bahwa pemeliharaan rutin wajib dilakukan secara berkesinambungan dan responsif demi menjaga tingkat pelayanan jalan.
Potensi Inefisiensi Anggaran
Dengan anggaran hampir Rp36 miliar, publik mempertanyakan:
– Apakah distribusi anggaran dilakukan secara proporsional?
– Apakah terdapat pemborosan atau inefisiensi dalam pelaksanaan?
– Apakah pengawasan internal telah berjalan optimal?
Pasalnya, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menekankan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel dalam setiap pelaksanaan proyek pemerintah.
Jika kondisi jalan masih rusak sementara anggaran terserap besar, maka efektivitas belanja publik patut dipertanyakan secara serius.
Desakan Publik: Buka Data, Audit, dan Percepat Respons
Masyarakat mendesak Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat, khususnya UPTD Wilayah Pelayanan III, untuk segera:
Mempublikasikan peta ruas jalan dan progres pemeliharaan rutin secara terbuka
Menyampaikan laporan realisasi fisik dan keuangan yang mudah diakses publik
Melibatkan pengawasan independen atau audit teknis atas kualitas pekerjaan
Menindaklanjuti aduan masyarakat secara cepat dan terukur
Langkah ini dinilai penting agar pelaksanaan proyek sejalan dengan asas good governance dan tidak mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan APBD.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan III maupun Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat masih dalam upaya konfirmasi terkait rincian serapan anggaran serta evaluasi teknis pekerjaan pemeliharaan rutin tahun 2025.
Publik berharap, klarifikasi yang disampaikan nantinya tidak hanya bersifat normatif, melainkan disertai data konkret dan langkah perbaikan nyata di lapangan.
* Tim. Investigasi E.S *


















