Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

TEROPONG JABAR

- Redaksi

Sabtu, 24 Januari 2026 - 00:19 WIB

5017 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru – Satreskrim Polresta Pekanbaru mengungkap perdagangan satwa dilindungi jenis owa siamang. Seorang pelaku yang memperdagangkan hewan primata itu diamankan.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya perdagangan satwa yang dilindungi di Kota Pekanbaru.

“Ditindaklanjuti oleh anggota dengan undercover buying, alhamdulillah tertangkap pelakunya,” kata Muharman dalam konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (22/1/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pengungkapan kasus ini, Polresta Pekanbaru menangkap seorang tersangka berinisial YUS. Muharman mengatakan pihaknya saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengejar pelaku lain yang terlibat, termasuk pemilik atau pemelihara satwa langka.

Muharman menambahkan pihaknya tidak menutup kemungkinan pemilik atau pemelihara satwa langka juga dapat dijerat pidana. “Saat ini juga sedang melakukan proses pengembangan terhadap pemilik atau pemelihara satwa yang dilindungi ini yang saat ini belum bisa kami ungkapkan. Mudah-mudahan alam waktu dekat bisa kami tangkap,” jelasnya.

Kombes Muharman menambahkan pengungkapan jual beli satwa dilindungi ini sejalan dengan program Green Policing yang diusung oleh Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, yakni polisi tidak hanya memberikan keadilan bagi manusia, tetapi juga untuk lingkungan dan ekosistemnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengungkapkan pelaku ditangkap pada Rabu (21/1) sekitar pukul 11.30 WIB. Berawal dari adanya informasi mengenai adanya transaksi satwa dilindungi jenis owa siamang di Jalan Garuda, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

Tim kemudian melakukan penyelidikan ke pasar-pasar hewan dengan teknik undercover buy. Awalnya, polisi berpura-pura hendak membeli burung.

“Dia menyatakan ‘saya adanya kenalan yang jual siamang’. Dari situ kami pancing, kami undercover buy dari penjual ini,” kata Anggi.

Dari hasil interogasi, ternyata ada pemilik di balik perdagangan owa siamang ini. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan terhadap pemilik satwa dilindungi tersebut.

“Saat kami undercover itu, baru bayar DP Rp 2 juta, tetapi dia menjual Rp 10 juta,” katanya.

Ia menambahkan, owa siamang ini berasal dari Kampar. Polisi juga telah mencari diduga pemilik satwa dilindungi ini ke Kampar, tapi pelaku tidak ada di tempat.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku tidak memiliki izin memperdagangkan satwa dilindungi tersebut. Pelaku kemudian dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf A juncto Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Humas Polda

(Ros.H)

Berita Terkait

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
Diduga Izin Belum Terbit, Bayani Residence Tetap Dibangun dan Jual Unit, Konsumen Terancam Dirugikan
Akses Perumahan di Jalur Sungai Dipersoalkan, BBWS Siap Panggil dan Sanksi Pengembang Bima Land City 3
Angkatan ke-3 SMAN 16 Pekanbaru: Khatam Al-Qur’an Menyambut Ramadhan
Menyapa dari Daerah: Ketua Umum XTC Indonesia Hadir Langsung di Cirebon Raya, Menguatkan Solidaritas dan Identitas Organisasi
IPSI KBB Kukuhkan Pengurus Baru, Fokus Cetak Atlet Pencak Silat Berprestasi 2026
Akses Jalan Menuju Lokasi Wisata Ciwangun Indah Camp(CIC) di Tutup Sementara untuk Kendaraan Roda Empat.
Lindungi Hak Anak, PWPA Kartini Konsisten Gelar Program Anti Bullying di Kota Bandung

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 19:27 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:27 WIB

Lapas Kelas IIA Binjai Gelar Munggahan Sambut Ramadan 1447 H, Perkuat Silaturahmi dan Soliditas Pegawai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 19:15 WIB

IPSI KBB Kukuhkan Pengurus Baru, Fokus Cetak Atlet Pencak Silat Berprestasi 2026

Sabtu, 24 Januari 2026 - 18:52 WIB

Akses Jalan Menuju Lokasi Wisata Ciwangun Indah Camp(CIC) di Tutup Sementara untuk Kendaraan Roda Empat.

Jumat, 23 Januari 2026 - 07:04 WIB

Lindungi Hak Anak, PWPA Kartini Konsisten Gelar Program Anti Bullying di Kota Bandung

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:59 WIB

Anggaran Rp35,9 Miliar Disorot: Pemeliharaan Rutin Jalan UPTD Wilayah III Jabar Dipertanyakan, Transparansi Dinilai Lemah

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:09 WIB

Partai Cinta Negeri Dorong Samsuri S.Pd.I., M.A. Jadi Pemimpin Nasional di Pilpres 2029

Senin, 19 Januari 2026 - 21:11 WIB

Kepala SMAN 2 Rambang Kuang Berikan Klarifikasi Terkait Isu Dugaan Mark-Up Dana BOS

Berita Terbaru

Daerah

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Jumat, 10 Apr 2026 - 19:27 WIB