Roy Ardyansyah Ajukan Permohonan SP2HP dan Gelar Perkara ke Kapolres Ogan Ilir

TEROPONG JABAR

- Redaksi

Minggu, 18 Januari 2026 - 23:00 WIB

5025 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR — Seorang jurnalis, Roy Ardyansyah, yang juga merupakan anggota resmi Organisasi Media Persatuan Pewarta Warga Indonesia Ogan Ilir (PPWI-OI), secara resmi mengajukan surat permohonan kepada Kapolres Ogan Ilir terkait perkembangan penanganan laporan polisi yang sebelumnya telah ia sampaikan ke Polres Ogan Ilir.

Permohonan tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B-289/VIII/2025/SPKT/POLRES OGAN ILIR/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 4 Agustus 2025.
Dalam surat resminya tertanggal 18 Januari 2026, Roy Ardyansyah yang berdomisili di Dusun IV Desa Tambang Rambang, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, mengajukan tiga permohonan utama kepada Kapolres Ogan Ilir.

Pertama, ia meminta agar pihak kepolisian memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) terbaru sebagai bentuk transparansi dalam penanganan perkara.
Kedua, Roy Ardyansyah memohon agar dilakukan gelar perkara guna memberikan kejelasan serta kepastian hukum terhadap proses penanganan laporan yang sedang berjalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga, ia juga meminta penindakan dan klarifikasi atas dugaan bahwa pihak terlapor telah menghilangkan alat bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani oleh penyidik Polres Ogan Ilir.

“Permohonan ini saya ajukan sebagai hak pelapor untuk memperoleh kejelasan, transparansi, dan kepastian hukum atas laporan yang telah saya sampaikan,” ujar Roy Ardyansyah dalam keterangannya.

Dalam surat tersebut, Roy Ardyansyah menegaskan bahwa permohonannya didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, yakni Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang mengatur hak pelapor untuk memperoleh SP2HP secara berkala, serta Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, yang menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyidikan.

Ia berharap agar perkara yang dilaporkannya dapat ditangani secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi para pihak.

Sebagai bentuk pengawasan dan kontrol internal, surat permohonan tersebut juga ditembuskan kepada Kapolda Sumatera Selatan, Irwasda Polda Sumatera Selatan, Kabid Propam Polda Sumatera Selatan, serta Dirreskrimum Polda Sumatera Selatan.

Sementara itu, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Ogan Ilir, Fidel Castro, menyatakan bahwa pihaknya mendukung langkah hukum yang ditempuh anggotanya dan berharap penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan profesional sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polres Ogan Ilir belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas permohonan tersebut.

By: Tim PPWI-OI

Berita Terkait

Diskominfo Jabar Terima Audiensi SWI, Edi Suprapto Tekankan Pentingnya Kesetaraan bagi Media Lokal dan Regional
SWI Jabar Perluas Jaringan Komunikasi, Perkuat Hubungan Kelembagaan dengan Kesbangpol
SWI Melangkah Lebih Maju: Profesionalisme, Integritas, dan Green Impact Menjadi Arah Baru
DPP SWI Resmi Dilantik, Komitmen Membangun Pers Berintegritas Kian Dipertegas
DPP XTC Indonesia Matangkan Tertib Administrasi dan Deklarasi Nasional dalam Rapat Konsolidasi di Bandung
Dugaan Kejanggalan SPMB Jalur MBK Menguat, Orang Tua Siap Perjuangkan Hak Anak
DPP SWI Perkuat Sinergi dengan Dewan Pers, Bahas Masa Depan Organisasi Wartawan yang Profesional
Jambore GTK Kabupaten Subang, Ruang Lahirnya Inovasi Guru dan Pelestarian Kearifan Lokal

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:56 WIB

HKTI Hilirisasi, Dorong Petani Naik Kelas dan Sejahtera

Kamis, 24 September 2026 - 06:32 WIB

15.887 Pekerja di Lumajang Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dari DBHCHT 2026

Kamis, 24 September 2026 - 06:11 WIB

Kejar Target Bantuan, Disnakertrans Lumajang Temukan Data Penerima Sudah Pindah hingga Meninggal

Rabu, 23 September 2026 - 22:43 WIB

15.887 Pekerja Rentan Lumajang Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Dibiayai DBHCHT

Selasa, 22 September 2026 - 16:35 WIB

HUT ke-81 TNI di Lumajang: 20 UMKM Ramaikan Bazar, Sembako Dijual di Bawah Harga Pasar

Selasa, 22 September 2026 - 10:20 WIB

HUT ke-81 TNI di Lumajang, Dandim Borong Dagangan UMKM hingga Dibagikan ke Prajurit

Senin, 21 September 2026 - 21:55 WIB

68 Orang Wakili Lumajang di PORSADIN VII Jatim, Bawa Misi Ukir Prestasi

Senin, 21 September 2026 - 21:45 WIB

PPP Lumajang Target 10-12 Kursi di 2029, Sudi Sentil DPW dan DPP: Jangan Hanya Disuruh Membesarkan Partai

Berita Terbaru

oplus_0

REGIONAL

HKTI Hilirisasi, Dorong Petani Naik Kelas dan Sejahtera

Jumat, 16 Okt 2026 - 14:56 WIB