Kejari Lumajang Musnahkan Barang Bukti 54 Perkara, 36,52 Gram Sabu dan 69.198 Pil Logo Y
LUMAJANG, teropong jabar— Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang memusnahkan barang bukti dari 54 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau *inkracht*. Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya 36,52 gram sabu dan sekitar 69.198 butir pil berlogo Y.
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lumajang, Rabu (23/9/2026), sekitar pukul 09.00 hingga 10.00 WIB. Kegiatan tersebut merupakan pemusnahan barang bukti tahap kedua yang dilaksanakan Kejari Lumajang sepanjang 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang Ristu Darmawan mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan sebagai eksekutor terhadap putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Selain memastikan barang bukti tidak kembali disalahgunakan, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Pemusnahan barang bukti merupakan salah satu cara dalam upaya memberikan kepercayaan publik kepada institusi Kejaksaan RI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai eksekutor terhadap putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap,” demikian disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Dari total 54 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, sebanyak 21 perkara merupakan tindak pidana narkotika, 22 perkara masuk kategori tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), serta 11 perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 36,52 gram sabu, sekitar 69.198 butir pil berlogo Y, sembilan senjata tajam, serta 115 barang lainnya.
Barang bukti lainnya tersebut meliputi pakaian, tas, dokumen, plastik, linggis hingga kunci T.
Pemusnahan dilakukan setelah perkara-perkara tersebut diputus pengadilan dan putusannya telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, barang bukti yang berdasarkan putusan ditetapkan untuk dimusnahkan dapat dieksekusi sesuai ketentuan.
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah unsur aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang Ristu Darmawan, Wakapolres Lumajang Kompol Suwarno, Ketua Pengadilan Negeri Lumajang Pranata Subhan, serta Asisten Pemerintahan Kabupaten Lumajang Dr. Halimi yang mewakili Bupati Lumajang.
Turut hadir perwakilan Komisi A DPRD Lumajang, Kodim 0821 Lumajang yang diwakili Danramil Pasrujambe Kapten Arm Oni Aryanto, serta perwakilan Lapas IIB Lumajang.
Perwakilan BNN Kabupaten Lumajang, Dinas Kesehatan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lumajang, Kecamatan Lumajang, dan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) juga hadir dalam kegiatan tersebut.
Kegiatan pemusnahan ini menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk transparansi Kejari Lumajang dalam memastikan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap ditangani sesuai ketentuan.(D.S)


















