Seminar Penguatan Ketahanan Keluarga An Nahdliyah dalam Mewujudkan Keluarga Maslahah di Era Digital
Lumajang,Teropong Jabar ,Rabu,8/7/2026– Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKK PCNU) Kabupaten Lumajang berkolaborasi dengan Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lumajang menggelar Seminar Penguatan Ketahanan Keluarga An Nahdliyah dalam Mewujudkan Keluarga Maslahah di Era Digital, Rabu (8/7/2026), di Warung Mbok Sul, Kecamatan Lumajang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seminar ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas LKK PCNU Lumajang sekaligus memperkuat sinergi antara organisasi keagamaan dan Kementerian Agama dalam membangun ketahanan keluarga di tengah tantangan perkembangan teknologi digital.
Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama Kabupaten Lumajang, H. Hidayatullah, S.Kom., mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.
Ia mengungkapkan bahwa wilayah utara Kabupaten Lumajang, khususnya Kecamatan Randuagung, Ranuyoso, dan Kedungjajang, masih menghadapi persoalan tingginya angka pernikahan usia dini serta praktik perkawinan siri.
“Fenomena ini perlu menjadi perhatian bersama karena berdampak terhadap ketahanan keluarga, pendidikan anak, hingga kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, edukasi kepada masyarakat harus terus diperkuat melalui peran KUA dan berbagai pihak,” ujar Hidayatullah.
Menurutnya, program pelayanan keluarga sakinah yang dijalankan Kementerian Agama tidak hanya memberikan pendampingan kepada calon pengantin, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat agar mampu membentuk keluarga yang harmonis, berkualitas, dan taat terhadap ketentuan agama maupun peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Dr. Ulil Hidayah, M.Pd.I., menjelaskan bahwa ketahanan keluarga harus dibangun sejak awal melalui pondasi yang kokoh, meliputi kesiapan spiritual, emosional, sosial, dan ekonomi pasangan suami istri.
Ia menegaskan bahwa setiap anggota keluarga memiliki peran sesuai kodrat dan tanggung jawabnya masing-masing. Orang tua juga dituntut menjadi uswah hasanah atau teladan yang baik dalam mendidik anak, sehingga tercipta keluarga yang maslahah dan mampu menghadapi tantangan zaman.
Dalam materinya, Ulil Hidayah turut menyoroti penggunaan gawai (gadget) di kalangan anak-anak. Menurutnya, teknologi digital dapat memberikan manfaat sebagai sarana belajar dan pengembangan pengetahuan apabila digunakan secara bijak. Sebaliknya, penggunaan yang tidak terkontrol dapat berdampak negatif terhadap perkembangan karakter, perilaku, serta interaksi sosial anak.
Melalui seminar ini, LKK PCNU Kabupaten Lumajang bersama Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Lumajang berharap terbangun kesadaran masyarakat akan pentingnya memperkuat ketahanan keluarga sebagai fondasi utama dalam mewujudkan keluarga maslahah di era digital, sekaligus menekan angka pernikahan dini dan praktik perkawinan siri di Kabupaten Lumajang.(D.S)


















