Bandung – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Tuti Turimayanti, mendorong pemerintah provinsi untuk segera merevisi perizinan terkait tambang galian C di sejumlah wilayah, khususnya di Kabupaten Bandung Barat. Langkah ini dinilai penting sebagai bagian dari upaya mengurangi risiko bencana yang sewaktu-waktu dapat terjadi, terutama akibat pergerakan Sesar Lembang yang terus aktif.
Dalam keterangannya, Tuti menyebut bahwa perizinan aktivitas pertambangan galian C yang saat ini berlaku harus ditinjau ulang secara menyeluruh. Selain keberadaan tambang yang berdampak pada kerusakan lingkungan, ia juga menyoroti potensi besar terjadinya gempa bumi yang bisa berdampak luas bagi wilayah Bandung Raya dan sekitarnya. Ia mencatat bahwa Sesar Lembang mengalami pergeseran sekitar 4 milimeter setiap tahun, yang meningkatkan kemungkinan terjadinya gempa besar di masa mendatang.
“Saya melihat perizinan yang ada di wilayah Jawa Barat ini harus dikoreksi dan diperbaiki, bukan hanya perizinan tetapi juga sejumlah peraturan daerah yang menyertainya. Ada celah yang harus segera ditutup demi keselamatan masyarakat,” ujarnya, Kamis (1/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabupaten Bandung Barat, menurutnya, memiliki peran penting sebagai wilayah resapan air yang seharusnya dijaga kelestariannya. Ia mengingatkan bahwa eksploitasi sumber daya alam di wilayah tersebut secara berlebihan tanpa pertimbangan ekologis bisa berdampak serius terhadap keseimbangan lingkungan dan meningkatkan kerentanan terhadap bencana.
Tuti juga mengajak masyarakat setempat untuk lebih peduli terhadap kelestarian alam dan menjauhi praktik yang dapat mempercepat kerusakan lingkungan. Ia menekankan bahwa menjaga keseimbangan alam merupakan bagian dari ikhtiar manusia dalam menghadapi bencana.
“Sebagai manusia, mari kita menjaga alam dan lingkungan kita. Karena ini adalah bagian dari ikhtiar kita juga. Kita tidak bisa menolak bencana, tapi kita bisa meminimalkan risikonya,” ucapnya.
Sejalan dengan peringatan tersebut, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengingatkan kepada para pemimpin daerah di kawasan Bandung Raya untuk segera melakukan penyesuaian terhadap tata ruang wilayahnya. Menurutnya, kawasan Bandung Raya merupakan daerah yang rawan terhadap bencana, dan tanpa perbaikan tata ruang, wilayah tersebut terancam menghadapi risiko kerusakan besar hingga potensi tenggelam di masa depan.
“Kita menyadari bahwa wilayah Bandung Raya itu rawan. Artinya, Bandung bisa saja tenggelam kalau tidak dilakukan perubahan tata ruang sejak sekarang,” ujar Dedi.
Untuk itu, ia menegaskan telah meminta kepada para bupati dan wali kota dalam lingkup Bandung Raya agar menghentikan sementara proses penerbitan izin pembangunan, khususnya perumahan. Evaluasi terhadap tata ruang disebut menjadi langkah prioritas demi mencegah dampak negatif terhadap lingkungan dalam jangka panjang.
“Izin-izin perumahan yang akan diproses dan yang sudah diberikan untuk ditunda dulu. Dilakukan evaluasi tata ruang agar tidak memiliki risiko tinggi terhadap lingkungan ke depan,” katanya.
Peringatan mengenai Sesar Lembang dan risiko kerusakan lingkungan di kawasan Bandung Raya semakin menguatkan urgensi pemerintah daerah dalam menata ulang perizinan dan pengelolaan ruang secara menyeluruh. Kolaborasi antarpemerintah daerah, DPRD, serta komitmen masyarakat akan menjadi kunci dalam menghadapi potensi bahaya ekologis yang mengintai kawasan padat penduduk tersebut. (*)


















