Roy Ardyansyah Ajukan Permohonan SP2HP dan Gelar Perkara ke Kapolres Ogan Ilir

TEROPONG JABAR

- Redaksi

Minggu, 18 Januari 2026 - 23:00 WIB

5021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR — Seorang jurnalis, Roy Ardyansyah, yang juga merupakan anggota resmi Organisasi Media Persatuan Pewarta Warga Indonesia Ogan Ilir (PPWI-OI), secara resmi mengajukan surat permohonan kepada Kapolres Ogan Ilir terkait perkembangan penanganan laporan polisi yang sebelumnya telah ia sampaikan ke Polres Ogan Ilir.

Permohonan tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B-289/VIII/2025/SPKT/POLRES OGAN ILIR/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 4 Agustus 2025.
Dalam surat resminya tertanggal 18 Januari 2026, Roy Ardyansyah yang berdomisili di Dusun IV Desa Tambang Rambang, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, mengajukan tiga permohonan utama kepada Kapolres Ogan Ilir.

Pertama, ia meminta agar pihak kepolisian memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) terbaru sebagai bentuk transparansi dalam penanganan perkara.
Kedua, Roy Ardyansyah memohon agar dilakukan gelar perkara guna memberikan kejelasan serta kepastian hukum terhadap proses penanganan laporan yang sedang berjalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga, ia juga meminta penindakan dan klarifikasi atas dugaan bahwa pihak terlapor telah menghilangkan alat bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani oleh penyidik Polres Ogan Ilir.

“Permohonan ini saya ajukan sebagai hak pelapor untuk memperoleh kejelasan, transparansi, dan kepastian hukum atas laporan yang telah saya sampaikan,” ujar Roy Ardyansyah dalam keterangannya.

Dalam surat tersebut, Roy Ardyansyah menegaskan bahwa permohonannya didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, yakni Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang mengatur hak pelapor untuk memperoleh SP2HP secara berkala, serta Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, yang menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyidikan.

Ia berharap agar perkara yang dilaporkannya dapat ditangani secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi para pihak.

Sebagai bentuk pengawasan dan kontrol internal, surat permohonan tersebut juga ditembuskan kepada Kapolda Sumatera Selatan, Irwasda Polda Sumatera Selatan, Kabid Propam Polda Sumatera Selatan, serta Dirreskrimum Polda Sumatera Selatan.

Sementara itu, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Ogan Ilir, Fidel Castro, menyatakan bahwa pihaknya mendukung langkah hukum yang ditempuh anggotanya dan berharap penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan profesional sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polres Ogan Ilir belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas permohonan tersebut.

By: Tim PPWI-OI

Berita Terkait

Klarifikasi dan Permohonan Maaf Redaksi atas Kekeliruan Penulisan Nama Sekolah dalam Pemberitaan Sebelumnya
Target Swasembada: Polri & BUMDes Desa Kita Baru Tanam 30 Ribu Jagung Pipil Betras Metode Tumpang Sari
Rakernas I XTC Indonesia: Bukan Sekadar Rapat, Tapi Momentum Kebangkitan
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
Diduga Izin Belum Terbit, Bayani Residence Tetap Dibangun dan Jual Unit, Konsumen Terancam Dirugikan
Akses Perumahan di Jalur Sungai Dipersoalkan, BBWS Siap Panggil dan Sanksi Pengembang Bima Land City 3
Angkatan ke-3 SMAN 16 Pekanbaru: Khatam Al-Qur’an Menyambut Ramadhan
Menyapa dari Daerah: Ketua Umum XTC Indonesia Hadir Langsung di Cirebon Raya, Menguatkan Solidaritas dan Identitas Organisasi

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 01:30 WIB

Samsuri, S.Pd.I., M.A. Menjawab Panggilan Sejarah sebagai Calon Presiden RI 2029–2034

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:05 WIB

BRI KC Jakarta Tanjung Duren Dorong Digitalisasi UMKM melalui Akuisisi QRIS

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:20 WIB

Hentikan Framing Negatif Terhadap Menpar Widiyanti Putri Wardhana, Harusnya Mendapatkan Apresiasi

Jumat, 16 Januari 2026 - 20:53 WIB

BNN Bongkar Produksi Vape Narkoba Omzet Rp 18 M, PW GPA DKI : BNN Selamatkan Ribuan Pemuda Dari Bahaya Narkoba

Minggu, 4 Januari 2026 - 02:24 WIB

DPP PW FRN Resmi Tunjuk Agus Suriadi Pimpin DPW Aceh Lima Tahun ke Depan

Kamis, 30 Maret 2023 - 19:21 WIB

Ramadan: A Month of Spiritual Reflection, Devotion, and Charity

Berita Terbaru