Bandung Barat,Teropong Jabar.online // Polemik yang melibatkan SMAN 1 Cikalongwetan semakin mengemuka. Sekolah negeri yang berdiri di wilayah Desa Mandalamukti, Kecamatan Cikalongwetan, kini menjadi sorotan masyarakat dan pemerintah desa terkait dugaan persoalan status lahan, minimnya komunikasi dengan pemerintah desa, hingga tuntutan keadilan akses pendidikan bagi warga sekitar.
Pemerintah Desa Mandalamukti mengaku memiliki dokumen Letter C yang menunjukkan adanya keterkaitan lahan sekolah dengan tanah desa. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi pemerintah desa dan warga untuk meminta penjelasan terbuka dari pihak sekolah maupun instansi terkait mengenai status dan riwayat penggunaan lahan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Ironisnya, di tengah keberadaan sekolah negeri yang berdiri di wilayah mereka sendiri, sejumlah warga Mandalamukti mengaku masih kesulitan memperoleh akses pendidikan bagi anak-anak mereka melalui jalur domisili. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: jika sekolah berdiri di wilayah desa mereka, mengapa warga sekitar justru merasa tidak menjadi bagian dari keberadaan sekolah tersebut?
Tak hanya itu, muncul pula sorotan terhadap proyek pembangunan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diterima sekolah. Sejumlah elemen masyarakat meminta transparansi penuh terkait penggunaan anggaran tersebut agar tidak menimbulkan kecurigaan dan spekulasi publik. Dugaan adanya ketidaksesuaian data dalam pengajuan maupun pelaksanaan program menjadi perhatian yang perlu dijawab secara terbuka dan profesional oleh pihak terkait.
Warga juga menilai aspirasi yang telah disampaikan melalui Pemerintah Desa Mandalamukti belum memperoleh respons yang memadai. Komunikasi yang seharusnya menjadi jembatan penyelesaian persoalan dinilai belum berjalan optimal, sehingga memunculkan kesan adanya jarak antara sekolah dengan masyarakat yang hidup berdampingan di sekitarnya.
Padahal, prinsip tata kelola pemerintahan yang baik menuntut adanya keterbukaan, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan dan penggunaan anggaran yang bersumber dari uang negara.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa mengatur bahwa setiap aset desa harus dikelola secara tertib, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa.
Kini publik menunggu keberanian semua pihak untuk membuka data dan fakta secara terang benderang. Sebab persoalan ini bukan semata tentang tanah atau bangunan sekolah, melainkan tentang penghormatan terhadap hak masyarakat, transparansi pengelolaan aset publik, dan keadilan akses pendidikan bagi warga yang selama ini hidup berdampingan dengan keberadaan sekolah tersebut.
Pertanyaan yang Menunggu Jawaban:
1 . Apa dasar hukum penggunaan lahan yang saat ini ditempati SMAN 1 Cikalongwetan?
2 . Apakah pemerintah desa pernah dilibatkan dalam proses pengelolaan atau pemanfaatan lahan tersebut?
3 . Mengapa warga terdekat masih mengeluhkan akses masuk ke sekolah negeri yang berada di wilayah mereka?
4 . Bagaimana mekanisme pengawasan terhadap penggunaan bantuan DAK yang diterima sekolah?
5 .Mengapa aspirasi pemerintah desa dan masyarakat belum memperoleh penjelasan yang memadai?
Masyarakat tidak menuntut keistimewaan. Mereka hanya meminta kejelasan, keterbukaan, dan keadilan dari lembaga pendidikan yang berdiri di tanah yang mereka yakini memiliki keterkaitan dengan desa mereka sendiri. ( Tim investigasi )


















