Lumajang Perkuat Benteng Pemberantasan Rokok Ilegal, Aparat Desa hingga Kecamatan Dilibatkan
LUMAJANG, Teropong Jabar,Kamis,9/7/2026– Pemerintah Kabupaten Lumajang memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal dengan melibatkan aparatur pemerintah hingga tingkat desa dan kecamatan. Langkah tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang digelar di Hall Aston Inn Lumajang, Jalan Panglima Sudirman, Kamis,(9/7/2026)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang Agus Triyono bersama sekitar 50 peserta yang terdiri atas camat dan kepala desa dari seluruh wilayah Kabupaten Lumajang. Sosialisasi ini menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam memperluas edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan cukai sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lumajang, Hindam Adri Abadan, S.IP., mengatakan sosialisasi cukai tahun 2026 bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap regulasi di bidang cukai, menekan peredaran rokok ilegal, serta memberikan pemahaman mengenai kebijakan fiskal dan instrumen pengendalian barang kena cukai.
“Peran camat dan kepala desa sangat strategis karena mereka menjadi ujung tombak pemerintah dalam menyampaikan edukasi kepada masyarakat. Dengan pemahaman yang sama, diharapkan upaya pemberantasan rokok ilegal dapat berjalan lebih efektif,” ujar Hindam.
Ia menjelaskan, pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Lumajang mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan. Dana tersebut dialokasikan untuk tiga sektor utama, yakni 10 persen untuk penegakan hukum, 50 persen untuk program kesejahteraan masyarakat, dan 40 persen untuk sektor kesehatan.
Pada bidang penegakan hukum, alokasi 10 persen dimanfaatkan Satpol PP untuk kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai melalui program Gempur Rokok Ilegal serta operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal bersama Bea Cukai Probolinggo.
Sementara itu, alokasi 50 persen pada bidang kesejahteraan masyarakat diwujudkan melalui berbagai program yang dijalankan organisasi perangkat daerah, antara lain bantuan langsung tunai (BLT), bantuan sarana pertanian bagi petani tembakau, serta perlindungan jaminan kesehatan bagi pekerja rentan.
Adapun 40 persen alokasi pada sektor kesehatan digunakan untuk mendukung peningkatan pelayanan dan fasilitas kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Lumajang.
Pemerintah Kabupaten Lumajang menilai keberhasilan pemberantasan rokok ilegal tidak hanya bergantung pada penindakan hukum, tetapi juga pada meningkatnya kesadaran masyarakat. Karena itu, sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa menjadi kunci untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Lumajang berharap pemanfaatan DBHCHT tidak hanya memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan peningkatan layanan kesehatan, tetapi juga memperkuat komitmen bersama dalam memerangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lumajang.(D.S)


















