Dugaan Kejanggalan SPMB Jalur MBK Menguat, Orang Tua Siap Perjuangkan Hak Anak

Redaksi Jabar

- Redaksi

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:10 WIB

5013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEROPONG JABAR .ONLINE // Bandung Barat – Polemik Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMAN 2 Padalarang belum menemukan kejelasan. Hingga Rabu (15/7), pihak sekolah belum memberikan penjelasan resmi kepada awak media maupun orang tua terkait keputusan mendiskualifikasi tiga calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi Murid Berkebutuhan Khusus (MBK), meskipun sebelumnya telah dinyatakan lolos verifikasi dan masuk dalam peringkat seleksi.

 

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan dari para wali murid mengenai dasar pengambilan keputusan panitia SPMB. Mereka menilai penjelasan yang disampaikan sejauh ini belum menjawab substansi persoalan, sementara hak anak-anak mereka untuk memperoleh pendidikan dinilai terancam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Salah seorang wali murid menyampaikan kekecewaannya karena surat keterangan dari dokter psikiater yang memiliki kewenangan profesional disebut tidak dijadikan dasar pertimbangan sebagaimana mestinya.

 

“Hak anak untuk memperoleh pendidikan telah dijamin oleh negara. Kami berharap proses seleksi dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai aturan, bukan berdasarkan pertimbangan yang tidak jelas. Kami juga meminta adanya audit terhadap pelaksanaan SPMB agar persoalan ini terang-benderang,” ujarnya.

 

Sorotan juga tertuju pada pentingnya transparansi panitia dalam menjelaskan alasan diskualifikasi, mengingat jalur afirmasi MBK merupakan bentuk perlindungan negara bagi peserta didik berkebutuhan khusus agar memperoleh akses pendidikan yang setara.

 

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah VI Jawa Barat, Dr. Hj. Nonong Winarni, S.Pd., M.Pd., saat dimintai tanggapan menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap persoalan tersebut.

 

“Kita sedang cek dan uji masalah ini. Selanjutnya akan segera kami kabari hasilnya,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.

 

Secara konstitusional, Pasal 31 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan. Pelaksanaan SPMB juga wajib berpedoman pada ketentuan yang berlaku, termasuk prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan non-diskriminasi.

 

Apabila dalam proses penerimaan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi hingga menjatuhkan sanksi administratif sesuai regulasi yang berlaku.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak anak atas pendidikan sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap integritas pelaksanaan SPMB. Semua pihak berharap hasil pemeriksaan KCD Pendidikan Wilayah VI dapat memberikan kepastian hukum, membuka fakta secara transparan, serta menghadirkan solusi yang berkeadilan tanpa mengorbankan hak peserta didik.

 

Di tengah dimulainya tahun ajaran baru, penyelesaian yang cepat, objektif, dan sesuai ketentuan menjadi kebutuhan mendesak agar tidak ada anak yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan akibat polemik administratif yang masih diperdebatkan. ( Fauzi )

 

Berita Terkait

Diskominfo Jabar Terima Audiensi SWI, Edi Suprapto Tekankan Pentingnya Kesetaraan bagi Media Lokal dan Regional
Silaturahmi dan Penguatan Organisasi, DPP SWI Dorong DPW Jatim Lebih Solid dan Profesional
SWI Jabar Perluas Jaringan Komunikasi, Perkuat Hubungan Kelembagaan dengan Kesbangpol
SWI dan UMJ Perkuat Tri Dharma, Wartawan Dilibatkan dalam Pendidikan dan Pengabdian
Disdikbud Kabupaten Subang Laksanakan Uji Kompetensi Guru, Kasubag Umpeg Turut Awasi Pelaksanaan di SMPN 4 Subang
SWI Melangkah Lebih Maju: Profesionalisme, Integritas, dan Green Impact Menjadi Arah Baru
DPP SWI Resmi Dilantik, Komitmen Membangun Pers Berintegritas Kian Dipertegas
DPP XTC Indonesia Matangkan Tertib Administrasi dan Deklarasi Nasional dalam Rapat Konsolidasi di Bandung

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:56 WIB

HKTI Hilirisasi, Dorong Petani Naik Kelas dan Sejahtera

Kamis, 24 September 2026 - 06:32 WIB

15.887 Pekerja di Lumajang Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dari DBHCHT 2026

Kamis, 24 September 2026 - 06:11 WIB

Kejar Target Bantuan, Disnakertrans Lumajang Temukan Data Penerima Sudah Pindah hingga Meninggal

Rabu, 23 September 2026 - 22:43 WIB

15.887 Pekerja Rentan Lumajang Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Dibiayai DBHCHT

Selasa, 22 September 2026 - 16:35 WIB

HUT ke-81 TNI di Lumajang: 20 UMKM Ramaikan Bazar, Sembako Dijual di Bawah Harga Pasar

Selasa, 22 September 2026 - 10:20 WIB

HUT ke-81 TNI di Lumajang, Dandim Borong Dagangan UMKM hingga Dibagikan ke Prajurit

Senin, 21 September 2026 - 21:55 WIB

68 Orang Wakili Lumajang di PORSADIN VII Jatim, Bawa Misi Ukir Prestasi

Senin, 21 September 2026 - 21:45 WIB

PPP Lumajang Target 10-12 Kursi di 2029, Sudi Sentil DPW dan DPP: Jangan Hanya Disuruh Membesarkan Partai

Berita Terbaru

oplus_0

REGIONAL

HKTI Hilirisasi, Dorong Petani Naik Kelas dan Sejahtera

Jumat, 16 Okt 2026 - 14:56 WIB