15.887 Pekerja Rentan Lumajang Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Dibiayai DBHCHT
LUMAJANG, Teropong Jabar— Sebanyak 15.887 pekerja rentan di Kabupaten Lumajang mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sepanjang 2026. Iuran kepesertaan mereka dibiayai melalui anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Program ini menyasar pekerja sektor informal yang menghadapi risiko kecelakaan kerja dan kematian, tetapi belum seluruhnya mampu menanggung iuran jaminan sosial secara mandiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lumajang, Delistyana Diah Vianty, mengatakan penyaluran bantuan iuran tersebut diluncurkan secara simbolis dengan menghadirkan 150 peserta.
Menurut dia, program tersebut merupakan bentuk intervensi pemerintah untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan di Lumajang.
“Tujuannya untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja di Lumajang agar saat bekerja bisa dengan nyaman karena sudah terlindungi dalam kecelakaan kerja dan kematian,” kata Delistyana.
Bantuan iuran tersebut bersumber dari DBHCHT dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lumajang sebagai pengampu program.
Penerimanya berasal dari sejumlah kelompok pekerja sektor informal. Di antaranya buruh tani tembakau, pengemudi ojek online atau ojol, penyandang disabilitas, serta pekerja dari sektor lainnya yang masuk dalam sasaran program.
“Anggarannya diambilkan dari dana DBHCHT, di mana pengampunya adalah Disnaker. Penerimanya ada buruh tani tembakau, ojol, penyandang disabilitas, dan beberapa pekerjaan lain. Itu memang dibiayai dari anggaran DBHCHT melalui Disnaker,” ujarnya.
Iuran Dibayarkan hingga Desember
Delistyana menjelaskan, bantuan yang diberikan bukan berupa uang tunai yang diterima langsung pekerja. Pemerintah memberikan perlindungan melalui pembayaran iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk tahun ini, sebanyak 5.027 pekerja memperoleh bantuan iuran selama tujuh bulan, mulai Juni hingga Desember 2026.
Sementara 10.860 pekerja lainnya mendapatkan bantuan iuran selama empat bulan, mulai September hingga Desember 2026.
Dengan demikian, total penerima bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan tahun 2026 mencapai 15.887 pekerja.
“Yang diberikan untuk bantuan iurannya tahun ini 15.887 orang. Harapannya tahun depan akan ada penambahan,” kata Delistyana.
Ia menegaskan, jumlah penerima tahun ini disesuaikan dengan kelompok pekerja yang menjadi sasaran program dan ketersediaan anggaran DBHCHT.
Program tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal di Lumajang.
Bagi pekerja rentan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan ketika risiko pekerjaan terjadi, terutama terhadap kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia.
“Yang ter-cover yang saya sebutkan tadi. Karena tahun ini anggarannya tersedia segitu, kecukupannya adalah total 15.887,” ujar Delistyana.(D.S)


















