15.887 Pekerja di Lumajang Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dari DBHCHT 2026

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Kamis, 24 September 2026 - 06:32 WIB

5013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

15.887 Pekerja di Lumajang Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dari DBHCHT 2026

Lumajang, Teropong Jabar—-Pemerintah Kabupaten Lumajang memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Tahun 2026, sebanyak sekitar “15.887 pekerja” di 21 kecamatan mendapat bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lumajang, Hari Susiati, S.H., mengatakan program tersebut menyasar sejumlah kelompok pekerja yang dinilai membutuhkan perlindungan jaminan sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kelompok penerima antara lain buruh tani tembakau, buruh tambang, pengemudi ojek online (ojol), pedagang kaki lima (PKL), pelaku wisata, penyandang disabilitas, serta masyarakat lainnya.

“Pada tahun 2026 ini, kita telah memperluas cakupan bantuan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui DBHCHT, yaitu sebanyak kurang lebih 15.887 orang pekerja yang tersebar di 21 kecamatan di Kabupaten Lumajang,” kata Hari dalam kegiatan launching dan sosialisasi penerima bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan di Lumajang.

Menurut dia, jumlah tersebut masih perlu diperluas agar semakin banyak masyarakat, khususnya pekerja rentan, memperoleh perlindungan jaminan sosial.

Hari mengatakan, pemerintah daerah tidak ingin bantuan sosial hanya berhenti pada pemberian bantuan. Perlindungan jaminan sosial juga diarahkan untuk mendorong masyarakat menuju kemandirian.

“Kehadiran pemerintah bukan dalam artian tidak hadir, tetapi hadir untuk mengantarkan masyarakat menuju kemandirian,” ujarnya.

Ia menilai keberadaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu instrumen penting dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang bekerja di sektor informal maupun kelompok pekerja rentan.

Karena itu, Hari mendorong keterlibatan berbagai unsur di luar pemerintah, mulai dari lembaga kemasyarakatan, perusahaan swasta, hingga lembaga sosial untuk memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Lima agenda perluasan perlindungan

Hari menjelaskan, Pemkab Lumajang telah menjalankan sejumlah skema perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di luar program yang dibiayai DBHCHT.

Pertama, pemerintah mengikutsertakan seluruh tenaga non-ASN di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk tenaga BLUD, tenaga pendidikan, dan tenaga kesehatan.

Kedua, pemerintah memberikan perlindungan kepada sekitar “4.165 guru ngaji dan marbot”.

Ketiga, Pemkab Lumajang mendaftarkan ekosistem pemerintahan desa yang mencapai sekitar “8.387 orang”, mencakup pemerintahan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta RT/RW.

Keempat, pemerintah juga mendaftarkan atlet dan official yang terlibat dalam berbagai event olahraga.

Kelima, pemerintah mendorong perlindungan bagi sektor informal yang dijalankan secara mandiri.

Namun, menurut Hari, masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan agar cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan semakin luas.

Salah satunya adalah perlindungan bagi pekerja rentan yang perlu dianggarkan melalui APBD murni.

“Ini memang harus kami anggarkan di APBD murni. Mudah-mudahan APBD kita semakin bertambah dan semakin optimal, sehingga anggaran benar-benar ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Selain itu, pemerintah daerah akan mendorong percepatan kepesertaan bagi RT dan RW. Menurut Hari, keberadaan RT/RW sebagai bagian dari lembaga kemasyarakatan membuat perlindungan jaminan sosial bagi mereka juga penting.

Dorong perusahaan ikut melindungi pekerja

Pemkab Lumajang juga meminta sektor swasta mengambil bagian dalam perlindungan pekerja rentan melalui program “Sertakan” maupun tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Hari menekankan pentingnya peran perangkat daerah terkait untuk melakukan pembinaan dan edukasi kepada perusahaan agar memastikan para pekerjanya memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

“Setiap perusahaan harus mengikutsertakan para pekerjanya untuk ikut BPJS Ketenagakerjaan. Itu sangat penting,” tegasnya.

Menurut dia, perlindungan pekerja tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Keterlibatan perusahaan, lembaga sosial, dan masyarakat diperlukan agar program jaminan sosial dapat berjalan secara berkelanjutan.

Hari juga membuka peluang kolaborasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lumajang. Dana sosial yang dikelola Baznas dinilai dapat menjadi salah satu bagian dari upaya memperluas perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Keikutsertaan stakeholder yang lain sangat dibutuhkan karena itu merupakan bentuk partisipasi aktif kepada pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, masyarakat penerima bantuan juga diharapkan ikut menyebarluaskan informasi mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan kepada lingkungan sekitarnya.

Dengan demikian, manfaat program tidak berhenti pada penerima bantuan, tetapi dapat mendorong semakin banyak masyarakat memahami pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja.

Program bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi buruh tani tembakau, buruh tambang, dan masyarakat lainnya melalui DBHCHT 2026 tersebut kemudian secara resmi diluncurkan Pemkab Lumajang.(D.S)

Berita Terkait

HKTI Hilirisasi, Dorong Petani Naik Kelas dan Sejahtera
Kejar Target Bantuan, Disnakertrans Lumajang Temukan Data Penerima Sudah Pindah hingga Meninggal
15.887 Pekerja Rentan Lumajang Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Dibiayai DBHCHT
Kejari Lumajang Musnahkan Barang Bukti 54 Perkara, 36,52 Gram Sabu dan 69.198 Pil Logo Y
HUT ke-81 TNI di Lumajang: 20 UMKM Ramaikan Bazar, Sembako Dijual di Bawah Harga Pasar
HUT ke-81 TNI di Lumajang, Dandim Borong Dagangan UMKM hingga Dibagikan ke Prajurit
68 Orang Wakili Lumajang di PORSADIN VII Jatim, Bawa Misi Ukir Prestasi
PPP Lumajang Target 10-12 Kursi di 2029, Sudi Sentil DPW dan DPP: Jangan Hanya Disuruh Membesarkan Partai

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:56 WIB

HKTI Hilirisasi, Dorong Petani Naik Kelas dan Sejahtera

Kamis, 24 September 2026 - 06:32 WIB

15.887 Pekerja di Lumajang Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dari DBHCHT 2026

Kamis, 24 September 2026 - 06:11 WIB

Kejar Target Bantuan, Disnakertrans Lumajang Temukan Data Penerima Sudah Pindah hingga Meninggal

Rabu, 23 September 2026 - 22:43 WIB

15.887 Pekerja Rentan Lumajang Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Dibiayai DBHCHT

Selasa, 22 September 2026 - 16:35 WIB

HUT ke-81 TNI di Lumajang: 20 UMKM Ramaikan Bazar, Sembako Dijual di Bawah Harga Pasar

Selasa, 22 September 2026 - 10:20 WIB

HUT ke-81 TNI di Lumajang, Dandim Borong Dagangan UMKM hingga Dibagikan ke Prajurit

Senin, 21 September 2026 - 21:55 WIB

68 Orang Wakili Lumajang di PORSADIN VII Jatim, Bawa Misi Ukir Prestasi

Senin, 21 September 2026 - 21:45 WIB

PPP Lumajang Target 10-12 Kursi di 2029, Sudi Sentil DPW dan DPP: Jangan Hanya Disuruh Membesarkan Partai

Berita Terbaru

oplus_0

REGIONAL

HKTI Hilirisasi, Dorong Petani Naik Kelas dan Sejahtera

Jumat, 16 Okt 2026 - 14:56 WIB